MUKADIMAH

Diawali dengan Forum Rektor Indonesia (Jaringan antar Perguruan Tinggi untuk Reformasi - JAPTUR) Simpul Jawa Tengah yang ikut berkiprah secara aktif sebagai pemantau Pemilu 1999 dan pelaksanaan Pemilu yang berlangsung cukup baik, relatif luber, jurdil, aman dan damai, dirasakan sekali perlunya langkah lebih lanjut keterlibatan kalangan akademisi demi keberhasilan pembangunan di Jawa Tengah.
Untuk menghadapi tantangan masa depan, khususnya menyongsong era globalisasi dalam milenium ketiga, diperlukan beberapa kesiapan yang menyeluruh pada berbagai aspek pembangunan. Berpijak pada Undang-undang tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang tentang Pembagian Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kesiapan daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota) dalam menghadapi tantangan tersebut menjadi sangat penting dalam keseluruhan kesiapan nasional.
Beberapa kendala yang dihadapi dalam pembangunan di Jawa Tengah antara lain ialah lemahnya sumber daya manusia (SDM) dalam pelaksanaan pembangunan, perencanaan pembangunan yang kurang terfokus pada potensi unggulan yang ada dan kebutuhan yang mendesak, serta masih kurangnya pendayagunaan pakar keilmuan dan hasil kajian keilmuan.
Sementara itu, pelaksanaan penelitian dan pengkajian keilmuan di daerah belum terfokus dan belum merupakan kerja budaya yang diacukan pada kebutuhan pembangunan di daerah. Lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan belum cukup berdaya dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Kesemuanya disebabkan belum adanya sistem penelitian dan pengembangan daerah yang baku, yang secara jelas memberikan visi, misi dan strategi penelitian dan pengembangan. Secara teknis keterbatasan sumber daya merupakan masalah yang laten bagi pelaksanaan upaya tersebut. Keadaan-keadaan tersebut bermuara pada pengambilan kebijakan pembangunan yang tidak didasarkan atas pertimbangan ilmiah.
Berpijak pada hal tersebut di atas, Forum Rektor Indonesia memprakarsai pembentukan suatu lembaga independen yang diberi nama Dewan Riset dan Pembangunan Jawa Tengah (DRPJT), dilantik Ketua Forum Rektor dan dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 29 Juli 1999.
Dalam perkembangan kemudian searah dengan semangat otonomi daerah, sebagaimana tersirat dalam Keputusan Presiden No. 94 Tahun 1999, DRPJT disahkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Keputusan No.12 Tahun 2000 tertanggal 3 Juni 2000, menjadi Dewan Riset Daerah Jawa Tengah (disingkat dan selanjutnya disebut DRD Jateng).
Dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka secara kelembagaan Dewan Riset Daerah Jawa Tengah perlu penataan kembali. Sehingga diterbitkanlah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 43 Tahun 2004 tertanggal 08 September 2004 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN KEANGGOTAAN DEWAN RISET DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH.
Penambahan struktur organisai DRD Jateng mengalami perubahan dengan adanya Pergub No. 43 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja Dan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah, dimana terdapat penambahan Wakil Ketua pada struktur organisasi yang baru.

VISI DAN MISI

Visi
Pembangunan Jawa Tengah yang berkesinambungan, bertumpu pada budaya keilmuan serta pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka menghadapi era globalisasi dalam milenium ketiga.

Misi
Membantu Pemerintah Daerah di Tingkat Propinsi dan Kabupaten/ Kota serta bekerja sama dengan segenap mitra :
Perumusan kebijakan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat diterapkan dalam pembangunan di Jawa Tengah demi kemandirian kesejahteraan masyarakat;
Konsultasi dan advokasi ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pemerintah dan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pembangunan.
       
STRATEGI
Strategi Umum :
Merumuskan arah dan kebijakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapannya dalam bentuk kajian strategis sebagai landasan pembangunan di Jawa Tengah.
       
Strategi Khusus :
Perumusan arah dan kebijakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Jawa Tengah;
Pengembangan jaringan kerja dengan lembaga-lembaga keilmuan tingkat nasional dan daerah, dan lembaga-lembaga lain terkait : perguruan tinggi, pers, swasta, dll;
Pemberian pertimbangan kajian strategis kepada Pemerintah Daerah di Jawa Tengah dalam pengambilan kebijakan dan keputusan pembangunan dalam kerangka otonomi daerah;
Pemberian pertimbangan kepada mitra (stakeholder) dan penyandang dana penelitian dan pengembangan mengenai arah dan kebijakan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Jawa Tengah.

STATUS DAN KEDUDUKAN
Dewan Riset Daerah Jawa Tengah (DRD Jateng) adalah suatu lembaga independen non-struktural. Secara organisatoris, sesuai dengan semangat Undang-Undang No. 34 Tahun 2004, DRD Jateng berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Jawa Tengah dan berkedudukan di ibukota Propinsi Jawa Tengah.

TUGAS DAN FUNGSI
Membantu Pemerintah Daerah di bidang Pengembangan Iptek (Psl 3), yang memiliki tugas: memberikan masukan dan atau arahan dalam pengembangan Iptek (psl 4)
Adapun penjabaran tugas meliputi :
  • Rapat Kerja/Pertemuan Anggota guna membahas rekomendasi pemanfaatan iptek dalam pemecahan dan percepatan pembangunan (psl  11 (1))
  • Rapat Kerja/Pertemuan Anggota guna membahas rekomendasi dalam pengembangan Iptek berbaga bidang (psl 11 (2))
  • Fasilitasi Pengembangan Iptek :
  • Workshop Hasil Penelitian
  • Kajian Singkat Tematis
  • Penerbitan Ilmiah
  • Penyusunan Kurikulum dan Modul Pelatihan dalam upaya pengembangan Iptek
  • Sebagai Dewan Pakar Balitbang Provinsi Jawa Tengah

BIDANG KAJIAN
Secara umum, DRD Jateng dibentuk untuk melaksanakan kajian strategis keseluruhan pembangunan di Jawa Tengah. Kajian tersebut mencakup semua aspek pembangunan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di satu sisi dan kebutuhan pembangunan di sisi yang lain.
Dalam keterbatasan sumberdaya yang ada, maka dipilih kajian prioritas dalam kurun waktu yang ditetapkan.

1.  Bidang Pangan, Lingkungan dan Pertanian
Kajian potensi dan pengembangan argobisnis dan argoindustri berkelanjutan berbasis sumber daya lokal dan lingkungan hidup.
Personil :
  • Prof. dr. Siti Fatimah-Muis, MSc, SpGK
  • Dr. Ir. Djoko Suprapto
  • Prof. Ir. Budi Widianarko, MSc, PhD
  • Ir. Nuniek Sriyuningsih, MS
  • Dr. Ir. Slamet Imam Wahyudi, DEA
  • Prof. Dr. Daniel Daud Kameo

2.  Bidang Budaya, Politik, dan Agama
Kajian pengembangan komunitas kreatif dalam masyarakat (local genius) sebagai bagian integral dari pemberdayaan rakyat untuk membangun diri dan lingkungannya.
Personil :
  • Drs. Darmanto Jatman, SU
  • Ir. Nuniek Sriyuningsih, MS
  • Dra. Fatimah Usman, MSi
  • Dr. Nugroho, MPsi

3.  Bidang Ekonomi
Kajian aktivitas ekonomi yang berbasis pada partisipasi aktif rakyat, mencakup sektor formal dan non-formal, kelompok ekonomi kecil, menengah dan besar.
Personil :
  • Prof. Dr. Daniel Daud Kameo
  • Dr. Ir. Djoko Suprapto
  • Drs. Darmanto Jatman, SU
  • Ir. Agus Suranta, MSi

4.  Bidang Fisik Infrastruktur
Kajian guna pengembangan tata ruang yang serasi menuju pembangunan yang berkelanjutan.
Personil :
  • Dr. Ir. Slamet Imam Wahyudi, DEA
  • Prof. Ir. Budi Widianarko, MSc, PhD
  • Dr. Ir. Djoko Suprapto
  • Dr. Nugroho, MPsi
  • Prof. Dr. Daniel Daud Kameo

ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Untuk menampung berbagai pemikiran tersebut di atas, DRD Jawa Tengah memiliki organisasi yang luwes, dengan mengikutsertakan semua pihak dari berbagai lembaga terkait, serta disusun suatu struktur dan mekanisme yang sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukan DRD Jateng.


Copyright 19 MEI 2008, bayuaw All Rights Reserved.
 
Selamat Datang di WEBSITE Dewan Riset Daerah Jawa Tengah (DRD Jateng)
ORGANOGRAM DRD JATENG

ANGGOTA DRD JATENG

PENELITI MITRA DRD JATENG

PROFIL DRD JATENG
PHP - PHPSESSID Session Cookie - Garbage Collector lifetime - session_set_cookie_params session.gc_maxlifetime